RDPU Komisi X DPR RI: PB ABKIN Perjuangkan Linieritas Guru BK dan Layanan Bimbingan dan Konseling di Perguruan Tinggi
JAKARTA, 2 Desember 2025 – Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI untuk memberikan masukan strategis terkait revisi UU Sisdiknas. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si..
Dalam paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PB ABKIN, Fathur Rahman, ABKIN menyoroti kondisi darurat kesehatan mental remaja Indonesia, di mana 1 dari 3 remaja mengalami masalah kesehatan mental. Namun, kondisi ini belum didukung oleh ketersediaan tenaga profesional yang memadai, mengingat Indonesia masih kekurangan 90.793 Guru BK (57,5%).
Salah satu isu utama yang diangkat ABKIN adalah pencabutan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 melalui Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025. Kebijakan baru ini dinilai menimbulkan kerancuan karena membuka peluang bagi lulusan non-BK (seperti bidang psikologi atau bidang lain yang “relevan”) untuk menjadi Konselor sekolah.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Komisi X menegaskan akan memanggil Mendikdasmen untuk mempertanyakan alasan pencabutan aturan tersebut dan menyatakan dukungan penuh agar kualifikasi Guru BK tetap linier, yakni wajib berlatar belakang S1 Bimbingan dan Konseling.
Dari Klasifikasi Guru hingga Kampus, tiga anggota Komisi X, termasuk Denny Cagur, berkomitmen mengawal klasifikasi tenaga pendidik dalam UU Sisdiknas agar secara eksplisit membedakan antara Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pimpinan sidang, Hj. Himmatul Aliyah, memberikan apresiasi khusus dan menekankan pentingnya usulan ABKIN mengenai Layanan BK di Perguruan Tinggi. Beliau menegaskan bahwa mahasiswa juga memiliki hak untuk mendapatkan layanan bimbingan pribadi, sosial, akademik, dan karier sebagai bagian integral pendidikan nasional.
“Layanan BK harus diposisikan sebagai elemen utama dalam penguatan kesehatan mental, pencegahan perundungan, dan pengembangan karakter,” tegas kesimpulan rapat Komisi X.
PB ABKIN berharap dukungan politik dari Komisi X DPR RI ini dapat terwujud dalam regulasi yang mengokohkan profesi BK demi kesejahteraan psikologis generasi bangsa.
Sumber IG PB ABKIN
