ABKIN SULSEL

Asosiasi BImbingan & Konseling Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan

ABKIN SULSEL
BeritaKegiatan

Pegurus Besar ABKIN terbitkan Press Release Terkait Penyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf

PRESS RELEASE PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA (ABKIN) 6 Oktober 2023

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, bahwa guru Bimbingan dan Konseling seharusnya diambil dari Babinsa untuk menerapkan disiplin di sekolah, terutama dalam mengatasi perundungan di sekolah (https://news.detik.com/berita/d-6963753/dede-yusuf-usul-pelibatan-babinsa-untuk-pendiplisinan-siswa-di-sekolah), ABKIN menyampaikan pandangan dan ajakan kepada berbagai pihak terkait.

  1. Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) adalah tenaga profesional dalam bidang Pendidikan yang mengampu layanan ahli bimbingan dan konseling. Guru BK memiliki persyaratan pendidikan minimal Sarjana Bimbingan dan Konseling, memiliki organisasi profesi yang didirikan pada tanggal 17 Desember 1975, yaitu Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), dan tidak dimungkinkan sembarang orang mengampu layanan ahli profesi tersebut.
  2. Perundungan disebabkan oleh faktor resiko yang kompleks, tidak muncul sesaat tapi menyangkut latar belakang perkembangan anak baik dalam kehidupan keluarga maupun sosial. Penanganan perundungan memerlukan kerjasama yang efektif antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. ABKIN mengharap DPR RI Komisi X untuk turut menginisiasi dan mengawal penyiapan aturan-aturan dalam bidang pendidikan yang
    menegaskan perlunya keterlibatan dan kerja sama pihak keluarga dan sekolah serta komite sekolah di dalam menangani masalah anak, termasuk penanganan perundungan.
  3. Upaya pendisiplinan anak di sekolah menyangkut pengembangan otoritas moral pada diri anak. Penanganan perilaku bermasalah siswa berupa pelanggaran disiplin, termasuk perundungan, merupakan tanggung jawab umum sekolah dan tidak merupakan tanggung jawab khusus Guru BK. Perlu ditegaskan otoritas penanggung jawab penegakan disiplin positif di satuan pendidikan. ABKIN berpandangan Wakasek Kesiswaan merupakan otoritas satuan pendidikan yang tepat dalam penegakan displin anak.
  4. Sekolah, termasuk Guru BK, bertanggung jawab menciptakan sekolah ramah anak, damai, saling menghargai, dan menjunjung nilai-nilai martabat kemanusiaan secara bersama-sama dengan dan atas dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
  5. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama (pemerintah, DPR, sekolah, keluarga dan masyarakat termasuk pelaku bisnis). ABKIN mengharap DPR-RI, dalam hal ini komisi X, untuk menginisiasi penataan perundangan-undangan pendidikan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang komprehensif untuk kepentingan memanusiakan manusia Indonesia.
  6. Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan didasarkan kepada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, rasio kerja bagi guru Bimbingan dan Konseling terhadap murid di sekolah adalah 1:150. Namun, sampai saat ini rasio tersebut masih belum terealisasikan. ABKIN mengharap DPR-RI Komisi X dapat mendesak pemerintah agar dapat memenuhi rasio ini sehingga tersedia guru Bimbingan dan Konseling yang memenuhi kriteria professional, dan dapat memberikan layanan profesional secara optimal.

Demikian pandangan dan ajakan ini kami sampaikan. Terima kasih.

Yogyakarta, 7 Oktober 2023

Hormat kami

Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN)

Ketua Umum,
Prof. Dr. Muh Farozin, M.Pd
NA. 110386342017

Sekretaris Jenderal,
Fathur Rahman, S.Pd., M.Si
NA. 992102342017

sumber: Download disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *